Definisi agama sesuai yang disampaikan oleh Tylor adalah sebagai keyakinan terhadap sesuatu yang spiritual. Pengertian agama yang demiki...

Kepercayaan Yang Tak Bebas

07:51 Ubbadul Adzkiya' 0 Comments

Definisi agama sesuai yang disampaikan oleh Tylor adalah sebagai keyakinan terhadap sesuatu yang spiritual. Pengertian agama yang demikian mempunyai cakupan yang luas, tidak terpaku pada sebuah pendefenisian yang “kaku”.
Di Indonesia sebelum adanya agama resmi yang sekarang ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat Indonesia menganut pada kepercayaan yang bersumber dari benda ataupun roh, yang kemudian dikenal dengan animisme dan dinamisme. Animisme  adalah esensi dari setap agama, berasal dari kata Latin “Anima” yang berarti roh, yaitu sebuah kepercayaan terhadap sesuatu yang hidup dan punya kekuatan yang ada di balik segala sesuatu. (Daniel L. Pals: 41)

Kalau kita sepaham dengan apa yang didefinisikan oleh tylor, di Negara kita Indonesia, sebenarnya banyak sekali agama di Indonesia, yang kemudian popular disebut dengan aliran kepercayaan. Di Indonesia, Negara terlalu banyak mengintervensi keyakinan masyarakatnya. Negara mendefenisikan agama sesuai dengan kedendak mereka, sehingga kepercayaan-kepercayaan yang tidak memenuhi criteria tidak bisa diakui sebagai agama resmi. Sehingga muncul istilah agama resmi dan tidak resmi.
Agama resmi adalah agama yang diakui Negara, ada hal yang harus dipenuhi oleh sebuah kerpercayaan/agama untuk bisa menjadi agama resmi, diantaranya harus mempunyai nabi, mempunyai kitab suci, mempunyai tuhan, dan mempunyunyai umat. Yang paling menarik kalau bicara agama dalam konteks Indonesia adalah cara negara memahami agama. Di tangan negara, agama tidak lagi memiliki muatan teologis atau sosiologis. Agama bukan lagi ”primary form of culture” dimana pertanyaan komprehensif diajukan dan dijawab (Gamwell). Agama juga bukan lagi kategori yang terdiri dari 4C Creed, Code, Cult dan Community. (Swidler dan Mojzes)
Agama dalam pandangan negara adalah kategori politik untuk membedakannya dengan kepercayaan. Agama adalah Ilahi dan kepercayaan adalah budayawi. Agama menjadi instrumen untuk memilah-milah mana yang beragama dan mana yang tidak. Dan akhirnya ada agama resmi dan tidak resmi. Ada agama legal dan ilegal.
Dengan pandangan tersebut terjadi diskrimanasi terhadap agama yang dianggap illegal oleh Negara, semisal dengan adanya kolom agama dalam kartu tanda penduduk, hal ini menjadi masalah bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi mereka juga akan mendapatkan perlakukan diskriminasi ketika dalam masalah perkawinan, pendidikan, dan hal lainnya yang bersifat administratif. 

0 komentar: