Showing posts with label Agama. Show all posts

Politik Kebijakan Agama di Indonesia

Di Negara kita Indonesia, sebenarnya banyak sekali agama di Indonesia, yang kemudian popular disebut dengan aliran kepercayaan. Di Indonesi...

Di Negara kita Indonesia, sebenarnya banyak sekali agama di Indonesia, yang kemudian popular disebut dengan aliran kepercayaan. Di Indonesia, Negara terlalu banyak mengintervensi keyakinan masyarakatnya. Negara mendefenisikan agama sesuai dengan kedendak mereka, sehingga kepercayaan-kepercayaan yang tidak memenuhi kriteria tidak bisa diakui sebagai agama resmi. Sehingga muncul istilah agama resmi dan tidak resmi.

Agama resmi adalah agama yang diakui Negara, ada hal yang harus dipenuhi oleh sebuah kerpercayaan/agama untuk bisa menjadi agama resmi, diantaranya harus mempunyai nabi, mempunyai kitab suci, mempunyai tuhan, dan mempunyunyai umat. Yang paling menarik kalau bicara agama dalam konteks Indonesia adalah cara negara memahami agama. Di tangan negara, agama tidak lagi memiliki muatan teologis atau sosiologis. Agama bukan lagi ”primary form of culture” dimana pertanyaan komprehensif diajukan dan dijawab (Gamwell). Agama juga bukan lagi kategori yang terdiri dari 4C Creed, Code, Cult dan Community. (Swidler dan Mojzes)

Agama dalam pandangan negara adalah kategori politik untuk membedakannya dengan kepercayaan. Agama adalah Ilahi dan kepercayaan adalah budayawi. Agama menjadi instrumen untuk memilah-milah mana yang beragama dan mana yang tidak. Dan akhirnya ada agama resmi dan tidak resmi. Ada agama legal dan ilegal.

Dengan pandangan tersebut terjadi diskrimanasi terhadap agama yang dianggap illegal oleh Negara, semisal dengan adanya kolom agama dalam kartu tanda penduduk, hal ini menjadi masalah bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi mereka juga akan mendapatkan perlakukan diskriminasi ketika dalam masalah perkawinan, pendidikan, dan hal lainnya yang bersifat administratif.

Sebagai contoh diskriminasi atas hasil dari kebijakan agama di Indonesia, ketika orang penghayat kepercayaan sekolah di sekolah negeri, dalam mata pelajaran agama mereka dipaksakan untuk mengikuti pelajaran agama mainstream yang ada di sekolah, kasus ini terjadi Kec. Undaan Kab. Kudus. Anak-anak orang samin diwajibkan ikut belajar agama Islam, dari tatacara bersuci sampai shalat, hal ini tentu saja bertentangan dengan keyakinan mereka.

Hemat penulis, “pelabelan” Negara terhadap agama “resmi dan tidak resmi” perlu dikaji ulang karena beragamnya kepercayaan yang ada di Indonesia. Kebijakan tersebut syarat akan kepentingan mayoritas agama tertentu.


Landasan Teologis Gerakan Islam Transnasional

Oleh: Ubbadul Adzkiya’ dan Moch Chambali Begitu banyak teks-teks suci agama dijadikan legistimasi gerakan, bagaimana menyikapinya? Rif...

Oleh: Ubbadul Adzkiya’ dan Moch Chambali

Begitu banyak teks-teks suci agama dijadikan legistimasi gerakan, bagaimana menyikapinya? Riffat Hasan menawarkan jalan yang menarik untuk menjelaskannya, karena fundamentalisme Islam semestinya tentang Islam fundamental, jawaban dari apakan fundamentalisme Islam baik atau buruk didasarkan pada apakah fundamental itu baik?jika iya maka Islam fundamental juga baik begitu juga sebaliknya. 
Islam transnasional merupakan sebuah gerakan Islam yang bergerak di lintas dunia. Transnasional adalah nama lain dari istilah Globalized (globalisasi) Islam, fundamentalisme, Islam kanan, dan Islam radikal. 

Gerakan Islam transnasional merupakan pola gerakan Islam yang mondial yang hendak membenamkan cita-cita Islam di pelbagai dunia . Sedangkan definisi fundamentalisme yang lebih menekankan kepada kewajiban kembali kepada prinsip-prinsip fundamental sebagaimana telah dibincangkan oleh kalangan sarjana, seperti Musa Kailani, Jan Hjarpe dan Leonard Binder.

Pendapat Musa Kailani di dalam karyanya mengartikan fundamentalisme sebagai gerakan sosial keagamaan yang mengajak umat Islam kembali pada prinsip-prinsip Islam yang fundamental dan kembali pada kemurnian etika dengan cara mengintegrasikan prinsip fundamental tersebut secara positif (berdasarkan doktrin agama).  Sedangkan Jan Hjarpe mendefinisikan fundamentalisme tidak jauh beda  dengan yang telah dikemukakan Musa Kailani. Ia mendefinisikan fundamentalisme sebagai sikap keyakinan kepada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai dua sumber otoritatif yang mengandung norma-norma politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan untuk menciptakan masyarakat yang baru.  Ungkapan serupa juga telah dikemukakan oleh 

Leonard Binder dalam bukunya yang berjudul "Religion and Politics in Pakistan” dimana dia menyatakan bahwa fundamentalisme merupakan aliran keagamaan yang bercorak romantis pada Islam periode awal. Keyakinan mereka menempatkan doktrin Islam sebagai sumber doktrin yang lengkap,  sempurna,  dan mencakup  segala macam persoalan. 
Istilah fundamentalisme dalam Islam sering disebut dengan al-Ushuliyyah al-Islamiyyah (fundamentalisme Islam), al-Salafiyyah (warisan leluhur), al-Shahwah al-Islamiyyah (kebangkitan Islam), al-Ihya' al-Islami (kebangunan Islam kembali), al-Badil al-Islami (alternatif Islam).  Namun istilah fundamentalisme bila dikaitkan dengan Islam masih banyak kalangan yang menolak istilah tesebut, karena istilah fundamentalisme berasal dari tradisi kristiani.  

Perjalanan panjang merintis jalan kepada Allah adalah amat rumit dan berliku, sementara apabila tidak memperoleh pembimbing (mursyid) salah-salah bisa tersesat di tengah jalan disebabkan banyak dan beragamnya godaan baik berupa ilusi optik maupun dorongan nafsu syahwat. Proses perjalanan menuju tingkatan hakikat tidak dapat digambarkan melalu logika rasional semata karena pencapaian hakikat itu adalah berupa gugusan pengalaman rohani yang tidak terperikan berupa kenikmatan substansial (syatahat). 

Oleh karena itu semakin terjal jalan yang hendak dilalui maka akan semakin kelu lidah untuk mengilustrasikannya. Menyebabkan seseorang yang semakin dekat dengan Tuhannya semakin sulit untuk menjelaskan gambaran dari pengembaraan tersebut. Itulah yang menjadi faktor utama mengapa untuk melakukan studi perkelanaan spritual diperlukan bimbingan dari seorang yang telah lebih dahulu melakukan perjalanan spiritualitas agama dengan kata lain mereka disebut khalifah.

Kata khalifah banyak terdapat dalam berbagai ayat dalam Al-Qur'an sedangkan yang paling kongkrit adalah pernyataan Al-Qur'an pada Surat Al-Baqarah 30: Dan ingatlah ketika Tuhanmu berkata kepada malaikat bahwa sesungguhnya Aku (Allah) menjadikan di muka bumi khalifah; mereka (malaikat) berkata  apakah Engkau akan menjadikan padanya orang yang akan berbuat kerusakan dan melakukan pertumpahan darah; Ia (Allah) berkata sesungguhnya Aku (Allah) lebih mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Dari pernyataan ayat di atas kata khalifah sesungguhnya merujuk kepada semua anak Adam yang bernama “manusia”. Kata khalifah tidak dikhususkan untuk menuju kepada seorang pribadi atau kelompok masyarakat tertentu, kitab tafsir jalalain menafsirkan kata Khalifah dengan (يخلفني في تنفيذ أحكامي فيها وهو آدم ) sedangkan Ibnu Katsir dalam kitabnya lafal khilafah mengandung arti (أي قوماً يخلف بعضهم بعضاً قرناً بعد قرن، وجيلاً بعد جيل)  Akan tetapi dalam perkembangan semantiknya, kata khalifah memiliki pengertian khusus. Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, menurut komunitas penganut ajaran tarekat, khalifah adalah seorang yang telah memperoleh ijazah dari Imam tarekat untuk meneruskan kepemimpinan, salah satu tugasnya adalah melakukan pembimbingan kepada setiap muslim yang ingin menapaki jalan menuju pencapaian kedekatan kepada Illahi Rabbi melalui tahapan Syari’at, tarekat, hakikat dan ma'rifat.

(Untuk tulisan lengkapnya silahkan masuk pada menu Download)

Agama dan Perdamaian; Belajar dari Konflik Ambon

sumber: news.liputan6.com Pasca konflik Ambon Maluku meletus hebat, banyak orang pesimis akan datangnya kedamaian di sana. Mereka m...


sumber: news.liputan6.com
Pasca konflik Ambon Maluku meletus hebat, banyak orang pesimis akan datangnya kedamaian di sana. Mereka merasa pesimis dengan masa depan rekonsiliasi di daerah konflik tersebut. Namun perdamaian dan rekonsiliasi harus tetap diperjuangkan dengan berbagai cara, pasca konflik terjadi ada banyak upaya yang dilakukan oleh masyarakat dan kemudian pemerintah serta LSM untuk terus menerus tidak kenal lelah untuk sebuah solusi atas konflik dan akibatnya.


Konflik di Maluku yang telah melibatkan hampir semua lapisan sosial masyarakat; elit, menengah, dan bawah mengakibatkan komunitas terpisah antara muslim dan Kristen. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah rujuk sosial, meski ini merupakan solusi yang sangat tepat karena mereka telah terpecah belah, namun harus benar-benar berhati-hati dalam menggali masalah dan menyelesaikan konflik, karena apabila terjadi kesalahan sangat memungkinkan akan menimbulkan konflik baru pasca kerusuhan.